Dokumentasi Kegiatan Rapat Depeko dan Tripartit ~Juni 2020
Kegiatan Rapat Depeko dan Tripartit dilaksanakan di bulan Ramadhan tahun ini, bertempat di bagelan Kota Tebing Tinggi, yang dihadiri oleh Kadis Ketenagakerjaan, Kabid Ketenakerjaan, anggota organisasi pengusaha, serikat buruh, dan depeko.
...
Daftar TKS sekarang! Sebelum habis waktunya ~Mei 2020
Apa sih TKS?
TKS adalah program Tenaga Kerja Sukarela dari Kementrian Tenaga Kerja.
Sukarela? Jadi gak digaji dong.. eits, jangan salah setiap kegiatan pasti ada honornya, jadi gak usah khawatir kalau gak digaji!
Terus bagaimana cara daftarnya?
Untuk...
Sosialisasi P4GN pada kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi ~September 2019
Satgas P4GN Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi bekerja sama dengan BNN Kota Tebing Tinggi mengadakan sosialisasi tentang P4GN kepada peserta Pelatihan berbasis kompetensi di Aula Balai Latihan Kerja Kota Tebing Tinggi.
"Acara tersebut untuk mensosialisasikan...
Sosialisasi Kartu Prakerja Kota Tebing Tinggi~ April 2020
Baliho Sosialisasi Kartu Prakerja Kota Tebing Tinggi
Sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Nomor ND-252/WPB.02/2020 tanggal 21 April 2020 dalam rangka mempercepat capaian target penerima manfaat program pengembangan komptensi...
5 Hal Yang Perlu Dilakukan Jika Tidak Mendapat Kabar Setelah Wawancara
Wawancara kerja kadang menjadi momok bagi seorang jobseeker, karena jawabanmu akan menjadikan pertimbagan HRD dalam menentukan kelolosan wawancara kerja. Kesalahan dalam menjawab pertanyaan dapat menyebabkanmu tidak lolos, sehingga tidak dipanggil lagi untuk tahap selanjutnya.
Nah,...
Informasi tentang Kartu Prakerja~ April 2020
Kepada para pencari kartu Prakerja, kami sampaikan bahwa pendaftaran kartu Prakerja dilakukan secara online. Adapun link yang bisa dikunjungi dan apa-apa saja syaratnya bisa dilihat dengan mengunjungi link yang ada di bawah ini.
UMK Tebing Tinggi Tahun 2020 Rp 2,53 Juta, Pengusaha Diminta Penuhi Hak Pekerja
Walikota Tebing Tinggi, H. Umar Zunaidi Hasibuan, meminta kepada seluruh pengusaha di kota itu untuk memahami dan mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubsu sesuai SK Nomor 188.44/735/KPTS/2019 sebesar Rp 2,53 juta...