Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi termuat dalam Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, yaitu :
- Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian dan tugas pembantuan.
- Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian dalam melaksanakan tugas diatas menyelenggarakan fungsi :
-
- perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terakit dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melihat tupoksi lengkap Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian dapat dilihat disini!