TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi termuat dalam Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, yaitu :

  1. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian dan tugas pembantuan.
  2. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian dalam melaksanakan tugas diatas menyelenggarakan fungsi :
    • perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
    • pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
    • pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terakit dengan tugas dan fungsinya.

 

Untuk melihat tupoksi lengkap Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian dapat dilihat disini!