Walikota Tebing Tinggi, H. Umar Zunaidi Hasibuan, meminta kepada seluruh pengusaha di kota itu untuk memahami dan mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubsu sesuai SK Nomor 188.44/735/KPTS/2019 sebesar Rp 2,53 juta serta memenuhi hak-hak pekerja yakni perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hal itu disampaikan H. Umar Zunaidi Hasibuan saat kegiatan Press Release yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing tinggi Iboy Hutapea bersama Dewan Pengupahan Kota, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengurus serikat buruh pekerja, Rabu (18/12/2019), di Aula Kantor Disnaker Jalan Gunung Lauser Tebing Tinggi.
Bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,499 juta maka UMK Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 2,537 juta berada di atas UMP Sumatra Utara dan ketentuan tersebut berlaku di Kota Tebing Tinggi mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya,” terang Walikota.
Bagi perusahaan yang masih di bawah UMK diharapkan menyesuaikan dengan UMK Tebing Tinggi, namun demikian jika belum mampu karena kondisi perusahaan diharapkan untuk dilakukan musyawarah tripartite sebaik-baiknya.
Tidak hanya kepada perusahaan, kepada karyawan atau pekerja, Umar juga berharap agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak, kalau ada persoalan kerja sebaiknya dimusyawarahkan bersama untuk dicarikan solusinya.
Perusahaan yang belum mampu menyesuaikan UMK-nya, Umar Zunaidi juga mengingatkan harus tetap memperhatikan tentang keselamatan kerja para karyawannya, misalnya dalam hal perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, harus menjadi prioritas dari setiap perusahaan untuk melakukan perlindungan keselamatan kerja bagi karyawannya.
Untuk memenuhi hak-hak perlindungan pekerja, Walikota meminta pihak BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan melakukan ‘jemput bola’ ke perusahaan-perusahaan, jangan hanya sibuk mengurusi masalah pengutipan iuran saja.
“Datanglah ke perusahaan, jelaskan kepada pengusaha pentingnya menggunakan BPJS terhadap para karyawan, sebagai perlindungan tenaga kerja,” ujar Walikota.
Memasuki awal tahun 2019, para pegawai honorer Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak lagi bekerja hingga sore harinya melainkan kini bekerja hanya lima jam per hari. Hal ini diucapkan Walikota Tebing Tinggi, H. Umar Zunaidi Hasibuan.
Walikota menjelaskan dalam kebijakan baru tersebut honorer bekerja mulai pagi sekira pukul 08.00 WIB hingga siang sekira pukul 13.00 WIB. Kebijakan pengurangan jam kerja honorer tersebut diakibatkan Pemko Tebing Tinggi tak mampu membayarkan gaji atau honor sesuai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 sehingga honerer bisa mencari penghasilan tambahan diluar jam kerja tersebut.
“Pemko Tebing Tinggi tak bisa bayar gaji honorer sesuai UMK, dengan dikuranginya jam kerja tersebut mereka dapat mencari penghasilan tambahan setelah selesai jam kerja,”ujar Umar.
Ditegaskannya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menetapkan UMK Tebing Tinggi tahun 2019 sebesar Rp2.338.840,41. Namun, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak memungkinkan, maka Pemko Tebing Tinggi belum mampu menyesuaikan gaji honorer sesuai UMK tahun 2019 tersebut.
Meskipun demikian, Walikota mengingatkan pengurangan jam kerja tersebut, para honorer tetap harus fokus menyelesaikan pekerjaan di kantor masing-masing kemudian para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diingatkan kedepannya besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan bobot pekerjaan.
“Tunjangan ASN kedepannya tidak lagi disamaratakan. ASN yang rajin dan malas akan berbeda besaran tunjangannya. Saya harapkan ASN dan honorer dapat lebih meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman kepada aturan yang ada. Jangan sekali-kali melakukan tindakan melanggar hukum,”himbau Walikota mengakhiri.
Sumber :