STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)
Persyaratan
  • Fotocopy Akte Pendirian LPK
  • Daftar nama penanggungjawab LPK
  • NPWP
  • Fotocopy Tanda Bukti Kepemilikan sarana, prasarana dan fasilitas LPK
  • Keterangan Domisili
  • Profil LPK
  • Daftar Instruktur dan Tenaga Pelatihan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Menerima, memeriksa dan mengagendakan berkas pemohon dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  • Menerima berkas pemohon dan mendisposisi kepada Kepala Bidang.
  • Menerima, meneliti dan mendisposisikan sesuai dengan petunjuk Kepala Dinas kepada Kepala Seksi
  • Menerima, meneliti dan mendisposisikan kepada pejabat pelaksana
  • Survei lapangan ke lokasi LPK
  • Membuat hasil Survei jika sudah sesuai dengan aturan kemudia dibuat surat Rekomendasi Izin Pendirian LPK
  • Meneliti dan memaraf surat Rekomendasi Izin Pendirian LPK serta melaporkan kepada Kepala Bidang
  • Meneliti dan memaraf surat Rekomendasi Izin Pendirian LPK serta melaporkan ke Kepala Dinas
  • Menandatangani surat Rekomendasi Izin Pendirian LPK
  • Menerima, mengagendakan, mendistribusikan dan mengarsipkan surat Rekomendasi Izin Pendirian LPK serta menyampaikan kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian
30 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)