STANDAR PELAYANAN PELATIHAN TENAGA KERJA

STANDAR PELAYANAN PELATIHAN TENAGA KERJA
Persyaratan
  • FOTOKOPI KTP ATAU KARTU KELUARGA
  • FOTOKOPI IJAZAH TERAKHIR
  • PAS FOTO BERWARNA UKURAN 3X4 SEBANYAK 2 LEMBAR
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas mempersiapkan ruangan dan peralatan sesuai dengan bidang pelatihan
  • Petugas membagikan bahan modul dan peralatan pendudukung pelatihan sesuai dengan bidang pelatihan
  • Kepala Bidang menyampaikan tata tertib pelaksanaan pelatihan sesuai dengan bidang pelatihan kepada peserta
  • Instruktur menyampaikan pembelajaran secara teori dan dilanjutkan dengan praktekum sesuai dengan bidang pelatihan
  • Instruktur melaksanakan evaluasi atas pencapaian pelaksanaan kegiatan pelatihan
  • Instruktur melakukan uji kompetensi terhadap masing-masing peserta sesuai dengan bidang pelatihan
  • Instruktur melakukan monitoring secara periodik terhadap pelaksanaan guna dilaporkan kepada Kepala Bidang
  • Petugas mengetik laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan
Waktu Penyelesaian
18 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pembinaan dan Pelatihan Keterampilan Kerja bagi Tenaga Kerja dan masyarakat